



Menurut penyelidikan polisi, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial KS, yang diambil oleh pelaku MF dan AP di sebuah kamar hotel wilayah Kota Pekanbaru, Riau.
Selanjutnya sabu-sabu itu hendak diedarkan ke Pulau Jawa melalui perjalanan laut dan darat hingga akhirnya MF dan AP yang naik Kereta Api Sembrani dari Jakarta ditangkap polisi setibanya di Stasiun Pasar Turi Surabaya.
“Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti psikotropika jenis sabu-sabu sebanyak 23 bungkus. Setelah kami timbang beratnya 24,1 kilogram,” ujar Kombes Yusep.
Pelaku MF dan AP mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta dalam sekali tugas pengiriman sabu-sabu.
Kapolrestabes memastikan bahwa jajarannya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku lainnya.
“Salah satunya kami memburu pelaku KS yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO sebagai pemasok sabu-sabu yang dibawa oleh MF dan AP,” ujarnya. (Antara/ded)

