Peredaran 24,1 Kg Sabu Digagalkan







Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Yusep Gunawan menegur dua tersangka pengedar yang membawa sebanyak 24,1 kilogram sabu-sabu saat merilis kasus itu pada Senin (13/3/2023).(Foto-Antara)

Surabaya, JN

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,1 kilogram setelah meringkus dua orang pengedar barang haram itu pada Senin (13/3/2023).

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Achmad Yusep Gunawan mengungkapkan dua pengedar yang diringkus masing-masing berinisial MF, usia 23 tahun, warga Kendari, Sulawesi Tenggara, dan AP (28), warga Palembang, Sumatera Selatan.

“Kedua pelaku merupakan jaringan pengedar antarprovinsi, yaitu yang memasok sabu-sabu dari Sumatera. Keduanya dibekuk saat hendak turun dari Kereta Api Sembrani di Stasiun Pasar Turi Surabaya,” kata Yusep kepada wartawan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!