




Surabaya, JN
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,1 kilogram setelah meringkus dua orang pengedar barang haram itu pada Senin (13/3/2023).
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Achmad Yusep Gunawan mengungkapkan dua pengedar yang diringkus masing-masing berinisial MF, usia 23 tahun, warga Kendari, Sulawesi Tenggara, dan AP (28), warga Palembang, Sumatera Selatan.
“Kedua pelaku merupakan jaringan pengedar antarprovinsi, yaitu yang memasok sabu-sabu dari Sumatera. Keduanya dibekuk saat hendak turun dari Kereta Api Sembrani di Stasiun Pasar Turi Surabaya,” kata Yusep kepada wartawan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

