



Lanjutnya, jika perkara dugaan kasus korupsi tersebut hingga kini masih tahap penyidikan umum.
“Untuk update penyidikan kedepannya pasti akan kami sampaikan informasinya kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.
Diketahui, dalam penyidikan tersebut sudah ada sejumlah saksi yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan. Dimana pada Selasa (30/4/2024) SRA selaku mantan Direktur PT ABS diperiksa Kejati Sumsel.
Kemudian Selasa (23/4/2024) Kejati Sumsel memeriksa DS dari Dinas Lingkungan Hidup Sumsel, HS dari Dinas ESDM Sumsel, dan IZ mantan Kabid ESDM Pemprov Sumsel.
Lalu pada Rabu (24/4/2024), Kejati Sumsel memeriksa RH mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sumsel, EC Mantan Kadis DLH, dan YHT mantan Plt Kadis ESDM tahun 2020.
Selanjutnya pada Kamis (25/4/2024) tiga mantan Manajer PT Bukit Asam (PTBA) Tahun 2013 dengan inisial SSB, SK dan DP diperiksa Kejati Sumsel. (ded)

