Peran Mantan Pj Bupati dan Bupati OKU Didalami KPK, Dugaan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU









Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muchamad Afrisal. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih di perkara dugaan kasus korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025.

Hal tersebut ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muchamad Afrisal.

“Peran mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih nanti kita dalami saat di persidangan tersangka Nopriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU dan tiga tersangka lainnya selaku anggota DPRD OKU,” tegas JPU KPK.

Menurutnya, berkas perkara tersangka Nopriansyah dan tiga tersangka lainnya selaku anggota DPRD OKU dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Segera berkas perkara empat tersangka yakni tersangka Nopriansyah dan tiga tersangka lainnya selaku anggota DPRD OKU kita limpahkan ke pengadilan guna persiapan persidangannya,” kata JPU KPK
Muchamad Afrisal. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!