



Dijelaskankannya, jika dalam dugaan kasus tersebut terdakwa Suhandy selaku pihak kontraktor telah memberikan fee kepada Dodi Reza Alex Noerdin yang feenya diberikan melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) dan Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah).
“Terdakwa memberikan fee untuk mendapatkan proyek yang ada di Muba,” ujarnya.
Dimana pada dugaan kasus tersebut, lanjut JPU KPK, setelah fee diberikan barulah terdakwa Suhandy mendapatkan empat proyek di Muba.
“Empat proyek yang didapatkan terdakwa yakni; Proyek Pekerjaan Normalisasi Ulak Lia, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK), Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK) dan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III Sanga Desa,” pungkasnya. (ded)

