




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho, Kamis (30/12/2021) menegaskan, Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah) dalam dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021 terancam 4 tahun penjara.
Ancaman hukuman 4 tahun penjara tersebut, karena dalam perkara ini terdakwa Suhandy didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi ancaman hukuman untuk terdakwa Suhandy, yakni minimal 4 tahun penjara,” ungkap Taufiq Ibnugroho usai persidangan terdakwa Suhandy dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

