Penyuap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Terancam 4 Tahun Penjara







Terdakwa Suhandy saat mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan KPK di Jakarta. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho, Kamis (30/12/2021) menegaskan, Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah) dalam dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021 terancam 4 tahun penjara.

Ancaman hukuman 4 tahun penjara tersebut, karena dalam perkara ini terdakwa Suhandy didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi ancaman hukuman untuk terdakwa Suhandy, yakni minimal 4 tahun penjara,” ungkap Taufiq Ibnugroho usai persidangan terdakwa Suhandy dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!