



Dalam penyidikan kasus tersebut, lanjut Ali, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka Andi Putra untuk waktu 30 hari ke depan terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
“Tim penyidik masih terus bekerja dengan melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini,” katanya.
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Selasa (19/10/2021).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. HALAMAN SELANJUTNYA>>

