




“Dari 131 titik proyek jalan permukiman di Kota Palembang yang merupakan proyek Dinas Perkimtan Kota Palembang, diantaranya ada yang fiktif dan tidak sesuai pertanggung jawaban. Selain itu juga terdapat beberapa kegiatan yang kurang volume sehingga mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum pada perkara ini,” tegas Kajari Hutamrin SH MH.
Deputi K-MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan mengatakan, proses penyidikan perkara tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Kalau sudah jelas ada proyek jalan permukiman yang fiktif maka untuk penetapan tersangkanya mau menunggu apa lagi,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, terkait alat bukti di perkara tersebut Kejari Palembang pastinya sudah mendapat alat bukti yang cukup.
“Karena kan sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Bahkan mantan Kadis Perkimtan Palembang juga telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu dalam proses penyidikan Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan. Artinya, alat buktinya sudah didapatkan oleh kejaksaaan makanya kita berharap segera tetapkan tersangkanya,” tandas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>








