



“Ada dua lokasi yang digeledah, yakni Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, serta Dinas Pertanian Banyuasin. Selain itu sejumlah saksi sebelumnya juga ada yang telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Kejati Sumsel juga masih menunggu hasil audit kerugian negara yang masih dalam proses penghitungan oleh Ahli.
“Jadi kita juga masih menunggu audit kerugian negaranya,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumsel, RB Pramono usai Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan mengatakan, terkait penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumsel pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Program SERASI 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

