



Lebih jauh dikatakannya, selain itu Jaksa Penyidik juga melakukan kegiatan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti.
“Untuk itu proses penyidikannya masih dilakukan oleh Kejati Sumsel,” katanya.
Dilanjutkannya, sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para saksi sejauh ini memang belum ada agenda pemeriksaan saksi, akan tetapi kedepan saksi tetap diagendakan pemeriksaan karena perkara tersebut telah tahap penyidikan.
“Ini kan sudah penyidikan makanya kedepan saksi-saksi akan diagendakan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sementara Manajer Humas PT Pusri Palembang, Soerjo Hartono saat akan diwawancarai, Minggu (2/1/2022) tidak mengangkat handphonenya.
Namun sebelumnya Soerjo Hartono telah mengatakan, terkait penyidikan dugaan kasus tersebut PT Pusri Palembang tentunya akan mengikuti proses yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Kita tetap mengikuti Kejati Sumsel, tapi yang jelas sama seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya. Dimana PT Pusri Palembang sudah menerapkan Good Corporate Governance (GCG), sehingga segala sesuatu yang dilakukan termasuk pupuk non subsidi sudah sesuai prosedur,” pungkasnya. (ded)

