




“Yang jelas kasus ini terus berjalan, tidak ada isu mandek. Kami pastikan tetap pada jalurnya,” tegasnya.
Armein juga menjelaskan, setelah seluruh petunjuk dari BPKP diterima, pihaknya segera menggelar perkara untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Mengenai jumlah calon tersangka ia menolak berspekulasi.
“Kami belum bisa menyebutkan jumlah tersangka. Semua bergantung pada hasil audit kerugian negara dari BPKP,” katanya.
Hingga kini, lebih dari 10 orang saksi telah diperiksa, mulai dari internal PMI hingga pihak terkait lainnya. Kejaksaan menargetkan dalam waktu dekat seluruh proses bisa dirampungkan, termasuk pengumuman resmi siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut lembaga kemanusiaan seperti PMI, yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan kesehatan, terutama dalam pengelolaan darah. (mil)







