





Palembang, JN
Meski lima tersangka sudah ditetapkan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus mendalami penyidikan dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (28/7/2025).
Diketahui pada perkara ini lima tersangka telah ditetapkan Kejati Sumsel, terdiri dari; Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
“Penyidikan perkara Pasar Cinde terus dilakukan pendalaman. Selain itu Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga mendalami alat bukti. Jadi, penyidikan perkara ini terus dilakukan oleh Kejati Sumsel,” tegas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>







