




“Bahkan pada hari Kamis ini (31/7/2025) tidak ada saksi perkara Pasar Cinde yang diperiksa Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” katanya.
Ditanya soal pendalaman penyidikan aliran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde? Vanny mengatakan dirinya belum mendapat info dari Tim Jaksa Penyidik.
“Informasi dari Tim Jaksa Penyidik hanya menyampaikan bahwa saat ini sudah tahapan pemberkasan perkara,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, apabila pemberkasan perkara nantinya sudah selesai dilakukan maka tahapan selanjutnya yakni berkas perkara akan dilimpahkan Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka untuk diteliti kelengkapan berkasnya.
“Apabila JPU menilai berkas perkara belum lengkap atau P19 maka akan dilengkapi lagi oleh Jaksa Penyidik. Namun jika dari hasil penelitian JPU berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 tentunya dilaksanakan ke Tahap Dua, yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti dari Tim Jaksa Penyidik ke Tim JPU,” tandas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>







