



Sedangkan untuk PT Magna Beatum selaku pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan/pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde di Jalan Jenderal Sudirman Palembang tidak jadi dilakukan penggeledahan karena kantor tersebut sudah tutup.
“Setelah Tim Penyidik tiba di kantor tersebut ternyata sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi, sehingga Tim Penyidik tidak jadi melakukan penggeledahan,” pungkasnya.
Dalam proses penyidikan sejumlah saksi sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, adapun para saksi tersebut, diantaranya; pada Rabu (9/4/2025) Kejati memeriksa Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan yang juga mantan Asisten II Pemprov Sumsel serta saksi LP dan S selaku Anggota Panitia Pengadaan.
Kemudian pada Senin (7/8/2023) Kejati Sumsel memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumsel Basyaruddin Akhmad. Lalu pada Senin (11/9/2023) empat saksi diperiksa yakni AAF, WWW dan S Panitia Lelang Bongkar Pasar Cinde serta saksi L Pimpinan Cabang PT Magna Beatum. Pada Kamis (31/8/2023), MTF Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum juga diperiksa Kejati Sumsel.
Sedangkan mantan Kabid PBB dan BPHTB tahun 2017-2018 HA dan PNS Verifikator BPHTB Bapenda Palembang DSY diperiksa Kejati pada Senin (28/8/2023). EPE mantan Kasubdit BPHTB tahun 2017-2018 dan BSS Staf Dispenda Palembang 2015-2019 diperiksa pada Kamis (24/8/2023), dan saksi SR Kepala Dinas Pendapatan Daerah Palembang tahun 2017-2018 diperiksa pada Rabu (23/8/2023). Pada Rabu (16/8/2023) ST Kepala Dinas Kebudayaan Palembang tahun 2012-2018 juga diperiksa Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

