



Dilanjutkan Vanny, meskipun dalam proses penyidikan sudah tujuh lokasi dilakukan penggeledahan, namun proses penyidikannya terus dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti.
“Minimal dua alat bukti. Apabila alat buktinya sudah cukup maka dilakukan gelar perkara untuk mengungkap dan menetapkan tersangkanya,” kata Vanny.
Lanjutnya, sedangkan untuk jumlah kerugian negaranya masih dalam proses penghitungan oleh Ahli.
“Jadi untuk proses penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini terus berjalan di Kejati Sumsel,” pungkasnya.
Dalam penyidikan perkara ini tujuh lokasi telah dilakukan penggeledahan oleh Kejati Sumsel. Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Dirincikan Vanny, adapun tujuh lokasi yang digeledah, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.
Sedangkan empat lokasi lainnya yang digeledah, yaitu; Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan Kantor BPKAD Kota Palembang.
“Untuk di Gedung Arsip BPKAD Sumsel merupakan satu rangkaian dari penggeledahan di Kantor BPKAD Sumsel. Sebab dalam Sprint Penggeledahan hanya Kantor BPKAD Sumsel,” jelas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>

