Penyidikan Dugaan Korupsi LRT Palembang Terus Lanjut di Kejati Sumsel







“Jadi kita belum masuk pada tahap pembangunannya, dan tentunya akan kita dalami dan kita tinjau untuk pengembangan kalau ada indikasi dugaan penyimpangan pada pelaksanaannya. Kemudian kita juga akan mendalami pengadaan kereta dan lokomotif LRT,” tegas Umaryadi SH MH.

Dijelaskan Aspidsus, pada penyidikan di tahap perencanaan LRT Palembang ini, sudah ada lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel.

“Dari lima tersangka ini, empat tersangka telah dilakukan Tahap Dua yakni diserahkan Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam rangka persiapan persidangan. Sedangkan untuk satu tersangka lainnya, yaitu PB (Prasetyo Boeditjahjono) selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub RI Periode Mei 2016-Juli 2017 masih tahap penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya. Dimana tersangka PB ini sedang ditahan Kejagung dalam perkara lainnya, sehingga proses penyidikannya kita berkoordinasi dengan Kejagung,” terang Aspidsus Kejati Sumsel.

Sebelumnya Aspidsus Umaryadi SH MH juga telah mengungkapkan, adanya aliran uang dalam perkara tersebut. Dimana didapati fakta hukum pemberian uang berupa suap atau gratifikasi terkait mark-up kontrak pekerjaan perencanaan LRT Palembang.

“Ada aliran suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar. Selain itu Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga telah menyita Rp 2 miliar lebih yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak. Untuk Rp 2 miliar yang disita tersebut kami sita dari tersangka BHW (Bambang Hariyadi Wikanta). Sedangkan untuk aliran Rp 25,6 miliar ada yang mengalir kepada tiga tersangka sebelumnya (Tukijo, Ignatius Joko Herwanto dan Septiawan Andri Purwanto selaku pejabat PT Waskita Karya Tbk). Kemudian untuk tersangka Prasetyo Boeditjahjono menerima aliran uang Rp 18 miliar. Sedangkan untuk aliran ke pihak lainnya masih didalami,” pungkas Umaryadi SH MH. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!