



“Nanti Jaksa Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Lebih jauh diungkapkannya, jika Kejati Sumsel saat ini masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara.
“Untuk audit kerugian negaranya masih dihitung oleh Ahli. Jadi, kita tunggu saja hasilnya nanti,” pungkas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH sebelumnya mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah turun ke lapangan yang hasilnya ditemukan alat bukti dan kemudian disatukan dalam berita acara pemeriksaan.
“Ending terakhir, kita telah mengajukan audit kerugian negara,” tegasnya.
Masih diungkapkannya, mudah-mudahan tidak lama lagi tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI tersebut akan terungkap.
“Mudah-mudahan segera mungkin dapat kita simpulkan siapa saja yang bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI ini,” tandas Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Abdullah Noer Deny SH MH. (ded)

