Penyidikan Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit BRI ke PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari Terus Didalami Kejati Sumsel









Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Kejati Sumsel terus mendalami penyidikan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (14/8/2028) membenarkan jika proses penyidikan perkara tersebut kini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Untuk perkara dugaan korupsi tersebut terus dilakukan pendalaman proses penyidikan. Jadi penyidikannya berjalan di Kejati Sumsel,” tegas Vanny.

Menurutnya, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel hingga kini melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti.

“Penyidikannya kan sudah tahap penyidikan umum, sehingga alat buktinya masih dikumpulkan oleh Jaksa Penyidik dalam rangka untuk mengungkap pihak yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan saksi, sambung Vanny, untuk hari Kamis ini (14/8/2028) belum ada saksi yang diperiksa.

“Tapi sebelumnya pada Selasa kemarin (12/8/2025) ada dua saksi yang diperiksa, yakni saksi LS mantan Wakil Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu bank plat merah pusat tahun 2011 dan K mantan Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank plat merah pusat tahun 2010-2014. Selain itu, sebelumnya juga telah ada para saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” ungkap Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!