Penyidikan Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Mayor Ruslan Terus Berlanjut







Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat menggeledah Kantor BPN Kota Palembang terkait dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang..(Foto-Dok/Deddy/JN)

Palembang, JN

Proses penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang terus berlanjut di Kejati Sumsel.

Demikian dikatakan Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH, Senin (30/12/2024).

“Penyidikan perkara tersebut terus berlanjut. Jadi, proses penyidikan berjalan di Kejati Sumsel,” katanya.

Menurutnya, dalam proses penyidikan perkara tersebut kedepannya saksi-saksi masih akan tetap diagendakan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Pada penyidikan dugaan korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Mayor Ruslan ini sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, dan untuk kedepannya saksi-saksi tetap akan diperiksa lagi guna kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, jika perkara tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel.

“Pada penyidikan umum ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus melakukan pendalaman penyidikan,” pungkasnya.

Diketahui adapun sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, mereka yakni; pada Rabu (4/12/2024) Kejati Sumsel memeriksa EK Manager Unit Pelayanan 3 Ilir PDAM, dan pada Kamis (5/12/2024) SR mantan Kadispenda Kota Palembang tahun 2016-2019 diperiksa Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!