




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat (4/8/2023) mengatakan, proses penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) terus berlanjut di Kejati Sumsel
Dikatakannya, pada proses penyidikan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Jadi proses penyidikannya terus berlanjut dan berjalan di Kejati Sumsel,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan penyidikan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang telah ditetapan, dan juga terkait pendalaman alat bukti.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi tersebut, yakni; Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin malam (10/7/2023).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu; mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Anung Dri Prasetya, dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Saiful Islam, yang keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Rabu malam (21/6/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>

