



“Sebelum siang tadi diterimanya,” kata Heru.
Untuk kelanjutannya, jaksa penuntut umum kembali menahan tersangka SS di Rutan Polda NTB dan kini menyiapkan surat dakwaan untuk syarat sidang di pengadilan.
“Jadi sekarang statusnya tahanan titipan jaksa penuntut umum di Rutan Polda NTB dan untuk surat dakwaan, sekarang sedang proses,” ujarnya.
Tersangka SS merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani yang kini terancam hukuman penjara 10 tahun.
Ancaman itu sesuai Pasal 14 ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong.
Selain sangkaan tersebut, penyidik kepolisian juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. HALAMAN SELANJUTNYA>>

