Penyidik Serahkan Tersangka Penyebar Hoaks Dana PEN ke Penuntut Umum







Jaksa penuntut umum ketika melakukan pemeriksaan sebagai syarat administrasi tahap dua untuk barang bukti dan tersangka SS (kiri), penyebar hoaks perihal bantuan pemerintah dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa tiga ekor sapi senilai Rp100 juta di Gedung Kejati NTB, Kamis (21/4/2022). (Foto/Antara)

Mataram, JN

Penyidik Siber Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan barang bukti dan tersangka SS, penyebar hoaks perihal bantuan pemerintah dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa tiga ekor sapi senilai Rp100 juta, ke jaksa penuntut umum.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Rabu, mengungkapkan, penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari kabar jaksa peneliti yang telah menyatakan berkas milik tersangka SS sudah lengkap syarat formil maupun materiil atau P-21.

“Jadi, dengan sudah dilaksanakannya penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap dua dari kasus ini, berarti penanganan di kami sudah tuntas,” kata Artanto.

Perihal adanya penyerahan tahap dua tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Heru Sandika Triyana membenarkan bahwa jaksa penuntut umum sudah menerimanya secara resmi dari penyidik kepolisian. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!