




Menurutnya, dari persidangan dua terdakwa selaku pihak pemberi fee atau suap yakni terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso untuk peran dari mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terplih memang belum digali terlalu jauh oleh pihaknya selaku JPU KPK.
“Sebab, dua terdakwa yang sudah disidangkan dan Selasa besok (28/7/2025) akan menjalani sidang tuntutan hanyalah selaku pemberi fee atau suap. Untuk itulah peran mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terplih belum terlalu jauh digali,” katanya.
Namun di persidangan tersangka Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU dan tiga tersangka dari pihak DPRD OKU, yakni tersangka Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati pihaknya selaku JPU KPK akan menggali peran dari mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terplih tersebut.
“Disidang empat tersangka tersebut akan kita gali peran mereka yang merupakan kepala daerah, terutama soal anggaran,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







