





Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muchamad Afrisal, Senin (28/7/2025) menegaskan, Penyidik KPK kini sedang mendalami peran mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih di perkara dugaan kasus korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025.
Hal tersebut diungkapkan JPU KPK usai melimpahkan berkas perkara empat tersangka dalam dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun empat berkas perkara yang dilimpahkan JPU KPK, terdiri dari; berkas perkara tersangka Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU dan berkas perkara tersangka Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, Umi Hartati yang ketiganya Anggota DPRD OKU.
“Terkait peran mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih itu adalah wewenang dari kawan-kawan Penyidik KPK, tapi peran dari mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih di perkara ini sedang didalami oleh Penyidik KPK,” tegas JPU KPK Muchamad Afrisal. HALAMAN SELANJUTNYA>>







