



Ditambahkan Ario, karena pihaknya akan lebih dulu memeriksa saksi Aceng makanya untuk penetapan tersangka dilakukan penundaan.
“Kita akan memeriksa saudara Aceng dulu di Lubuklinggau. Terkait lokasi pemeriksaannya di Lapas atau di Kejari Lubuklinggau nanti konfirmasi terkait hal teknisnya dengan Kasi Pidsus Lubuklinggau Bapak Hamdan,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan SH didampingi Kasi intel Husni Mubarok SH MH mengatakan, terkait pemeriksaan Aceng tersebut agar mengkonfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Ogan Ilir.
“Langsung saja konfirmasi dengan Kasi Intel Ogan Ilir Ario,” tutur Hamdan.
Sedangkan Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Husni Mubarok SH MH membenarkan jika Jaksa Penyidik Kajari Ogan Ilir akan memeriksa saudara Aceng.
“Terkait hal apa langsung saja konfirmasi saudara Ario Kasi Intel Ogan ilir,” kata Husni Mubarok. (mil)

