




Masih dikatakannya, pihaknya juga mengamankan barang bukti, antara lain; tiga unit mobil yang di dalam mobil tersebut terdapat 43 box styrefoam terdiri dari 39 box styrefoam ukuran besar, empat box styrefoam ukuran besar dan enam handphone.
“Adapun modus operandi tersangka, yaitu menyelundupkan benih Lobster untuk diekspor dengan cara menggunakan tiga mobil yang Nopol nya palsu. Dari perbuatan tersangka ini, mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih kurang Rp 19.777.500.000,” jelasnya.
Dilanjutkan Kapolres, kini para tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna dilakukan proses hukum.
“Dalam kasus ini, keenam tersangka kita kenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,” tandasnya. (ded)







