Penyeludupan 191.850 Benih Lobster di Banyuasin Digagalkan







Tampak tersangka dan barang bukti saat diamankan.(Foto-Istimewa)

Banyuasin, JN

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Polairud berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor secara ilegal 180.000 ekor benih Lobster jenis Pasir dan 11.850 ekor benih Lobster jenis mutiara, dengan jumlah total 191.850 ekor.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii SIK Msi didampingi Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK Msi dalam press release Sat Reskrim Polres Banyuasin, kemarin.

Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin yang menyampaikan akan ada kegiatan penyelundupan Baby Lobster yang menggunakan jalur Perairan di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung membentuk tim gabungan, terdiri dari; Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago serta Satpolairud, dan dirinya langsung memerintahkan tim gabungan untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka di TKP, yang berlokasi di Jalan Lintas Palembang-Tanjung Api-Api Km 40 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

“Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar yang memimpin tim gabungan berhasil mengamankan enam orang tersangka, yaitu; BI (34) yang merupakan warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37) RP (32) yang merupakan warga Serang dan AZ (36) warga Tanggerang,” tegas Kapolres Banyuasin. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!