



Saat itu kedua tersangka dihampiri dan diminta menunjukkan surat menyurat resmi dokumen perdagangan minyak solar tersebut, keduanya tidak bisa menunjukkan sehingga oleh anggota langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kedua tersangka berikut barang bukti berupa mobil Mitsubishi Kuda warna Biru BG 1031 ZY yang sudah dimodifikasi langsung kita amankan dan saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan petugas,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

