




Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah menegaskan, dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak tersebut, untuk pembongkaran bangunan gedung Pasar Cinde adalah bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Namun untuk mengetahui berapa jumlah kerugian keuangan negara dari dibongkarnya bangunan gedung pasar nanti akan dihitung tersendiri oleh Ahli.
“Bangunan Pasar Cinde yang dibongkar adalah aset Pemkot Palembang. Oleh karena itu dibongkarnya bangunan Pasar Cinde ini merupakan bagian dari kerugian keuangan negara. Untuk mengetahui berapa jumlah kerugian keuangan negaranya, nanti Ahli yang akan menghitungnya. Karena ada penghitungan tersendiri untuk berapa nilai bangunan Pasar Cinde tersebut,” tegasnya.
Masih dikatakannya, dalam penyidikan perkara Pasar Cinde ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga akan memeriksa Ahli Cagar Budaya.
“Jadi untuk soal Cagar Budaya nanti Tim Jaksa Penyidik akan memeriksa Ahli Cagar Budaya. Sedangkan tentang penghitungan kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh Ahli dari BPKP,” jelas Umaryadi SH MH.
Sejauh ini, sambung Umaryadi SH MH, sudah ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangannya oleh Kejati Sumsel.
“Sedangkan untuk Ahli yang telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel, diantaranya; Ahli dari Kementrian, Ahli dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik),” terangnya.
Ditanya wartawan kapan penetapan tersangkanya? Dikatakan Umaryadi SH MH, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi, Ahli dan mengumpulkan bukti-bukti. HALAMAN SELANJUTNYA>>







