



Dilanjutkannya, pada proses penyidikan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga sedang melakukan pendalaman dan penguatan alat bukti.
“Oleh karena itu pada proses penyidikan umum ini belum ada tersangka yang ditetapkan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada penyidikan perkara tersebut sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Senin (25/9/2023) HA mantan Walikota Palembang diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Kemudian pada Selasa (3/10/2023), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang HM juga diperiksa Kejati Sumsel. Sedangkan pada Senin (7/8/2022) Kejati Sumsel memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sumsel BA.
Lalu pada Kamis (31/8/2023), MTF Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum diperiksa Kejati Sumsel.
Sementara SR Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang tahun 2017-2018 diperiksa pada Rabu (23/8/2023), dan pada Rabu (16/8/2023) ST Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang tahun 2012-2018 juga diperiksa oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

