Pengusaha Didakwa Suap Bupati Langkat Rp572 Juta







Direktur CV Nizhami Muara Perangin angin menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena didakwa menyuap Bupati Langkah sejumlah Rp572 juta pada Rabu (6/4/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Direktur CV Nizhami Muara Perangin angin didakwa menyuap Bupati Langkah sejumlah Rp572 juta terkait pekerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

“Terdakwa Muara Parangin angin selaku wiraswasta dan Direktur CV Nizhami memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada Terbit Rencana Perangin angin selaku Bupati Langkat 2019-2024 karena Terbit Rencana Perangin angin selaku Bupati Langkat telah memberikan paekt pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021 kepada perusahaam milik terdakwa yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lain yang digunakan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Muara Perangin angin diketahui adalah kontraktor di wilayah kabupaten Langkat yang menggunakan tiga perusahaan miliknya, yaitu CV Nizhami, CV Balyan Teknik dan CV Sasaki.

Sedangkan Terbit Rencana Perangin angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara dan punya kakak kandung bernama Iskandar Perangin angin yang menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai “Pak Kades”. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!