




Lebih jauh dikatakan Feri, yang menjadi pertanyaan bagi K-MAKI di perkara tersebut yakni mengapa sampai saat ini pihak yang pertama kali menerima aliran BPHTB Pasar Cinde tidak diungkap dan tidak ditersangkakan oleh Kejati Sumsel.
“Anehnya malahan tersangka mantan Walikota Palembang yang disebut menerima aliran BPHTB. Sedangkan siapa pemberi uang aliran BPHTB ke mantan Walikota Palembang ini tidak diungkap. Dari itulah K-MAKI dengan ini menegaskan jangan ada tebang pilih terkait aliran BPHTB Pasar Cinde,” terang Feri.
Dilanjutkannya, K-MAKI juga meminta agar SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde juga diusut oleh Kejati Sumsel.
“Ungkap dan proses siapa yang membuat dan menandatangani SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini. Sebab, awal mula adanya pengurangan penyetoran BPHTB hingga adanya aliran uang BPHTB dikarenakan adanya SK tersebut,” paparnya.
Lebih jauh dikatakannya, karena masih ada keterlibatan pihak lainnya yang belum terungkap maka K-MAKI menilai penyidikan perkara Pasar Cinde belum tuntas.
“Untuk itu K-MAKI meminta agar semua pihak yang terlibat harus diproses dan ditersangkakan. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tandas Feri.
Diketahui dalam perkara ini lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; mantan Walikota Palembang Harnojoyo, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)







