





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan mengatakan, pengungkapan para penerima aliran uang dari pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde belumlah tuntas. Dari itu Kejati Sumsel harus memanggil lagi saksi-saksi.
Hal tersebut dikatakan Feri terkait dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, yang perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Mengapa pengungkapan aliran uang BPHTB Pasar Cinde ini belumlah tuntas? Karena banyak pihak yang menerima aliran BPHTB sampai saat ini belum juga diungkap. Untuk itulah Kejati Sumsel harus panggil lagi saksi-saksi. Kemudian terkait diduga keras ada penerima aliran BPHTB Pasar Cinde yang telah mengembalikan uangnya, hal tersebut tidaklah menghapus perbuatan dugaan pidanannya, sehingga pihak yang mengembalikan uang mesti diproses dan ditersangkakan,” tegas Feri.
Dijelaskan Feri bahwa para penerima aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde sama juga menerima gratifikasi.
“Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas diatur adanya ancaman pidana bagi para penerima gratifikasi ini. Untuk itulah semua penerima aliran BPHTB Pasar Cinde harus ditersangkakan,” harapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







