Penggeledahan Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Susno Duadji: Kejati Sedang Cari Unsur Penyuapan Pejabat Berwenang







Masih kata Susno Duadji, apabila dalam perkara Pasar Cinde tidak ada sogok menyogok berupa suap maka ranahnya bukanlah korupsi tapi pidana umum.

“Karena kalau korupsi unsurnya harus ada suapnya dulu, misalnya bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde dirusak dan dijadikan toko dengan sogok menyogok berupa suap kepada pejabat berwenang, nah itu barulah korupsi,” terangnya.

Meskipun demikian, lanjut Susno Duadji, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel soal perkara Pasar Cinde adalah langkah yang bagus untuk mencari ada tidak unsur penyuapannya.

“Kalau tidak ada suapnya maka pengrusakan Cagar Budaya Pasar Cinde adalah ranah kepolisian, dan untuk penyidikan cagar budaya ini juga harus dicari dulu saksi Ahli nya, apakah Pasar Cinde itu sudah termasuk cagar budaya atau belum,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak terus dilakukan penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.

“Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Jaksa Penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangkanya. Oleh karena itulah baru-baru ini ada tujuh lokasi telah dilakukan penggeledahan,” tandas Vanny. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!