



“Kalau untuk jumlah kerugian negaranya masih dalam penghitungan, dan dari sejumlah dokumen hasil yang disita dari penggeledahan ini juga akan menjadi dasar untuk penghitungan kerugian negaranya,” jelasnya.
Dilanjutkannya, sedangkan untuk modus dalam dugaan kasus korupsi tersebut belum bisa disampaikan oleh pihaknya.
“Untuk modus melakuan dugaan pidana korupsi dalam perkara ini itu nanti akan kami sampaikan setelah sudah ada penetapan tersangkanya,” pungkasnya.
Sementara Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, RB Pramono mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI tahun 2019 yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Program SERASI tahun 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI tahun 2019 yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini sudah dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” pungkasnya. (ded)

