Penggabungan Perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE dengan Tersangka Alex & Mudai Masih Dikaji Kejati







Kemudian Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel, dan Mudai Madang selaku Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 oleh Kejagung RI.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan dikarenakan kedua tersangka menjadi tersangka tehadap 2 (dua) perkara maka pelimpahan perkaranya dapat digabungkan kedalam 1 (satu) surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 KUHAP.

Dimana berdasarkan Pasal 141 KUHAP, Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal: (a) beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!