Penggabungan Perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE dengan Tersangka Alex & Mudai Masih Dikaji Kejati







“Jika sudah siap dakwaanya kita akan limpahkan ke pengadilan, sehingga kedua tersangka tersebut dapat segera disidangkan,” ujarnya.

Disingung kapan waktu akan dilimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan? Dikatakan Kasi Penkum, jika secepatnya Kejati Sumsel akan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.

“Jadi secepatnya kita limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” tandasnya.

Diketahui, Alex Noerdin dan Mudai Madang ditetapkan tersangka untuk dua perkara, yang terdiri dari; Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel dan Mudai Madang mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!