




Palembang, JN
Kejati Sumsel masih mengkaji penggabungan dakwaan untuk perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan dakwaan perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel, dengan tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang.
Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (25/1/2022).
“Masih kita kaji apakah dakwaan kedua tersangka untuk perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel digabungkan menjadi satu dakwaan, ataukan dipisahkan menjadi dua dakwaan,” ungkapnya.
Menurutnya, jika telah dilakukan kajian maka berkas perkara kedua tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

