Penggabungan Perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE dengan Tersangka Alex & Mudai Masih Dikaji Kejati







Alex Noerdin dan Mudai Madang (rompi tahanan) saat dilimpahkan Kejagung ke Kejari Palembang dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel masih mengkaji penggabungan dakwaan untuk perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan dakwaan perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel, dengan tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang.

Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (25/1/2022).

“Masih kita kaji apakah dakwaan kedua tersangka untuk perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel digabungkan menjadi satu dakwaan, ataukan dipisahkan menjadi dua dakwaan,” ungkapnya.

Menurutnya, jika telah dilakukan kajian maka berkas perkara kedua tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!