





Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Erlangga Jaya Negara, Kamis (23/6/2022) menegaskan, pengembangan penyidikan dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun 2021 terkait adanya sejumlah nama-nama yang disebut disidang tiga terdakwa tentunya masih menunggu para terdakwa diputus atau divonis Hakim.
Adapun tiga terdakwa tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba).
“Terkait PPK, ULP dan Pokja untuk pengembangannya menunggu ketiga terdakwa (Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari) diputus atau divonis Hakim,” ungkapnya usai sidang ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.
Masih dikatakannya, dari itu saat ini pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh.
“Yang pasti kita tunggu dulu ketiga terdakwa diputus oleh Hakim,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







