



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Dio Abensi mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim kepada keenam terdakwa.
“Kami akan menyampaikan dulu ke pimpinan, sehingga kami pikir-pikir,” pungkas JPU.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU telah membacakan tuntutan untuk keenam terdakwa. Dimana untuk Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman yang merupakan tiga terdakwa dari pihak PT Andalas Bara Sejahtera masing-masing dituntut 15 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Misri
dituntut JPU dengan tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara, dan untuk Syaifullah Aprianto serta Lepy Desmianti masing-masing dituntut JPU 5 tahun penjara. (ded)

