



Masih kata Hakim, keenam terdakwa juga dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti. Dimana untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman yang merupakan pihak dari PT ABS masing-masing dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp 23 miliar, dengan ketentuan jika putusan Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak membayar uang penggati maka harta bendanya disita Jaksa untuk dilelang, dan jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun.
“Sedangkan untuk terdakwa Misri dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta, dengan ketentuan jika putusan Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang, dan jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ujar Hakim.
Kemudian terdakwa Syaifullah Aprianto, lanjut Hakim, dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 27.500.000, dengan ketentuan jika putusan Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang, dan jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 bulan.
“Untuk terdakwa Lepy Desmianti dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 17 juta, dengan ketentuan jika putusan Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang, dan jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” tandas Hakim.
Atas vonis Majelis Hakim tersebut, terdakwa Endre Saifoel dan Misri melalui penasihat hukum menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa Gusnadi, Budiman, Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti menyatakan pikir-pikir. HALAMAN SELANJUTNYA>>

