Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi Batu Bara di Lahat, Hakim: Mintai Pertanggungjawaban Tiga Korporasi!







Masih dikatakan Hakim, ketiga korporasi tersebut mesti diproses demi penegakan supremasi hukum. Sebab pada perkara dugaan korupsi ini terjadi kerugian negara akibat hilangnya batu bara di lahan BUMN PTBA sebesar Rp 416 miliar, kemudian
terjadi kerugian negara akibat lahan yang tidak direklamasi sebesar Rp 72 miliar, serta adanya kerugian negara yang timbul dari rusaknya lahan dan rusaknya lingkungan sebesar Rp 6,2 miliar.

“Terkait kerugian negara tersebut untuk PT ABS, PT BCS dan PT CBC merupakan pihak korporasi yang melakukan penambangan dan penjualan batu bara serta merupakan pihak perusahaan kontraktor yang menambang batu bara. Dari itulah kami Majelis Hakim mendorong agar ketiga perusahaan tersebut
dimintai pertanggungjawaban,” jelas Hakim.

Lanjut Hakim, sedangkan untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman
selaku terdakwa dari pihak PT ABS pada perkara ini menerima aliran uang dari penjualan batu bara yang diambil dari dalam wilayah izin BUMN PTBA.

“Untuk ketiga terdakwa dari PT ABS ini menerima aliran uang dengan cara pembagian dividen, dimana pembagiannya dilakukan berdasarkan besaran kepemilikan saham ketiga terdakwa tersebut,” terang Hakim.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Fauzi Isra SH MH membacakan putusan vonis untuk keenam terdakwa.

“Mengadili, dengan ini menjatuhkan putusan vonis kepada terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dengan masing-masing hukum pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian untuk terdakwa Misri, Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti dengan ini masing-masing divonis hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!