




Tak hanya itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua bal plastik klip transparan, satu buah sendok plastik / sekop, satu unit timbangan digital, satu buah kotak kaleng warna silver, satu set alat hisap sabu atau bong.
“Berdasarkan informasi masyarakat di wilayah Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu tepat pada pada rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 18.00 kami menangkap HS, YN, dan RA,” ujar Kasat Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E Tambunan.
Atas perbuatannya tersebut ketiganya dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rob)







