




Palembang, JN
Pelaku penusukan seorang Juru Parkir (Jukir) menggunakan gunting di Taman Skateboard 19 Ilir Bukit Kecil Palembang, berhasil dibekuk aparat Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, Kamis (27/1/2022).
Pelaku yakni; Febri Andika alias Feb (29), seorang pengamen jalanan yang diduga tak memiliki tempat tinggal lantaran sering terlihat tidur di mana saja dengan berpindah-pindah tempat.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert P Sihombing membenarkan adanya pengungkapan kasus penganiayaan yang tertuang dalam Pasal 351 KUHP dengan korban bernama Mada (29), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Lorong Bunga Tanjung No 67 RT 2 RW 1 Kecamatan IB II Palembang tersebut.
“Dari keterangan pelaku, penusukan yang dilakukannya itu terjadi, Rabu kemarin (26/1/2022) dimana ia mendatangi korban yang sedang bekerja sebagai Jukir dengan kondisi marah-marah. Pelaku marah-marah ke korban diduga karena permasalahan yang belum selesai antara pelaku dengan korban selanjutnya pelaku langsung menusuk korban menggunakan gunting sehingga korban mengalami luka tusuk dibagian tubuhnya,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

