




Dikatakan Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto SH MH bahwa, penembakan yang didengar atau dilihat oleh terdakwa di TKP keliru. Sebab pada saat kejadian tidak ada satupun peluru yang terjatuh di dekat terdakwa.
“Pihak polisi menembak pada saat kejadian tidak mengancam terdakwa, mereka menembak ke atas. Polisi tahu yang dihadapi itu masyarakat, dan tidak mungkin mereka menembak ke arah terdakwa,” ujar Fredy Ferdian kepada Bazarsah.
Tak mau statmennya dibantah, terdakwa lalu mengatakan kalau saat kejadian ia merasa terancam karena banyak tembakan yang diarahkan padanya.
“Saya merasakan banyak suara tembakan ke arah saya, sehingga saya mengeluarkan tembakan,” kata terdakwa.
Tak sampai disitu, Hakim kembali menegaskan bahwa bagaimana terdakwa bisa merasa adanya ancaman, namun kali ini terdakwa tak mampu menjawab.
“Bagaimana merasa terancamnya. Tidak ada tembakan, apabila ada peluru itu bisa lurus tembus 300 meter – 400 meter, disana banyak masyarakat. Tidak mungkin ditembak ke saudara, polisi disana menjalani tugas. Tidak ada masyarakat yang terkena, cuma dari saudara saja peluru yang kena hingga menimbulkan korban,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







