



Masih dikatakannya, sejak Rabu malam (12/3/2025) Kms H Halim Ali telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Siti Fatimah Palembang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Pak Haji (Kms H Halim Ali) memang tidak memungkinkan untuk ditahan di Rutan. Apalagi Pak Haji ini membutuhkan oksigen yang tidak ada di dalam Rutan. Bahkan sebelum dibawa ke rumah sakit Pak Haji muntah-muntah, karena kondisi kesehatan yang sedang sakit,” ungkapnya.
Lisa Merida SH MH sebelumnya telah mengungkapkan, penetapan Kms H Halim Ali sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk Pemeriksaan Administrasi dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 merupakan prematur.
Bahkan Lisa Merida mempertanyakan dimana letak kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, sehingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muba.
“Katanya perkara ini dugaan korupsi, tapi dimana kerugian keuangan negaranya? Ini (kerugian keuangan negara) belum ada. Malahan klien kami Pak H Halim yang tanamannya sudah ditebangi, tanamannya digusur namun dia belum mendapatkan ganti rugi. Jadi.penetapan klien kami dalam perkara ini prematur,” tegasnya.
Masih dikatakannya, terkait ditahannya Kms H Halim Ali di Rutan Pakjo Palembang maka pihaknya selaku kuasa hukum akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Segera kami ajukan penangguhan penahanan atau pembantaran. Karena klien kami ini sakit dan penyakitnya tidak mungkin sembuh, mengingat usianya sudah 86 tahun lebih,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

