




Palembang,JN
Pengajuan permohonan pembantaran penahanan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) Kms H Halim Ali yang diajukan oleh Kuasa Hukum Lisa Merida SH MH diterima oleh Penyidik Kejari Muba, sehingga H Halim sejak Rabu malam (12/3/2025) telah dirawat di RSUD Siti Fatimah Palembang.
Diketahui H Halim Ali sebelumnya ditahan di Rutan Pakjo Palembang usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk Pemeriksaan Administrasi dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Kondisi kesehatan H Alim yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan di Rutan hingga pembantaran penahanan tersebut dikabulkan.
Lisa Merida SH MH Kuasa Hukum dari Kms H Halim Ali Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB), Kamis (13/3/2025) membenarkan permohonan pembantaran yang diajukannya telah diterima dan kini Kms H Halim Ali sudah dirawat di RSUD Siti Fatimah Palembang.
“Alhamdulillah akhirnya permohonan pembantaran dilakukan oleh pihak Penyidik Kejari Muba,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

