



Kemudian transfer dana dari Andreas Intan alias Kim Pui selaku Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT Tunas Harapan Maluku sebesar Rp9,737 miliar tahun 2016.
Permintaan uang dari kontraktor oleh terdakwa Tagop (dalam BAP terpisah) ini untuk proyek pengerjaan infrastruktur sejak tahun 2011 di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Perbuatan terdakwa Johny bersama Tagop diancam melanggar pasal 11, pasal 12 A dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan Tim JPU KPK, penasihat hukum terdakwa Herberth Dadiara menyatakan tidak melakukan eksepsi, sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya persidangan atas nama terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dilakukan secara virtual, namun tim penasihat hukumnya meminta terdakwa dihadirkan untuk persidangan selanjutnya. (Antara/ded)

