




Ambon, JN
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menggelar sidang perdana bagi terdakwa Johny Rynhard Kasman yang rekeningnya diduga digunakan untuk menampung uang suap dan gratifikasi mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa.
Sidang yang digelar di Ambon, Kamis (16/6/2022), tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Nanang Zulkarnain Faizal didampingi Jenny Tulak dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU KPK Taufiq Ibnugroho dan kawan-kawan.
Terdakwa yang hadir langsung dalam ruang persidangan tidak menggunakan penasihat hukum, sehingga Majelis Hakim Tipikor menunjuk Herbert Dadiara dari salah satu lembaga bantuan hukum untuk melakukan pendampingan.
JPU menjelaskan, Tagop Soulisa telah menerima uang suap dan gratifikasi dari sejumlah rekanan semasa menjabat Bupati Bursel sejak tahun 2011 hingga 2021. Uang tersebut ditransfer melalui rekening terdakwa Johny di Bank Centra Asia.
“Jumlah transferannya sebesar Rp14,9 miliar dari para rekanan atau kontraktor di Kabupaten Buru Selatan melalui rekening terdakwa Johny Kasman,” jelas JPU KPK.
Kontraktor atau rekanan yang mentransfer dana tersebut antara lain Ivana Queljoe (BAP terpisah) selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 hingga 2017 sebesar Rp3,950 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

