




Ambon, JN
Panitera Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon mengakui telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman dari tim jaksa KPK.
“Proses pelimpahan berkas perkaranya dilakukan tadi pagi,” kata Panitera Muda Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Bob Mahulette di Ambon, Kamis (9/6/2022).
Namun Bob tidak sempat merinci siapa ketua tim jaksa KPK yang melakukan pelimpahan berkas perkaranya.
Menurut dia, bila proses pelimpahan BAP dua tersangka ini ke Pengadilan Tipikor telah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah pembentukan majelis hakim tipikor dan penentuan jadwal persidangannya.
“Kita tunggu saja pembentukan majelis hakim tipikor sekaligus mempelajari berkas perkaranya hingga penentuan jadwal persidangan,” ucapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

